www.pramuka223.blogspot.com or www.223.8rf.com SELAMAT DATANG DI PRAMUKA JHS Junior Hing School/SMPN 223 jakarta SEDANG DALAM PROSES PERBAIKAN

CREW,GURU,PEMBINA,PENEGAK,DAN PENGALANG MENGUCAPKAN TURUT BERDUKA CITA ATAS MENINGGALNYA PUTRA BANGSA PUNGKAS TRI BARUNO DI PUNCAK MC KENLEY ALSKA AMERIKA SERIKAT

Kamis, 28 Juni 2007

SEJARAH PRAMUKA DI INDONESIA

SEJARAH GERAKAN PRAMUKA
AWAL KEPRAMUKAAN DI INDONESIA

Masa Hindia Belanda
Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa pemuda Indonesia mempunyai saham besar dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia serta ada dan berkembangnya pendidikan kepramukaan nasional Indonesia. Dalam perkembangan pendidikan kepramukaan itu tampak adanya dorongan dan semangat untuk bersatu, namun terdapat gejala adanya berorganisasi yang Bhinneka.
Organisasi kepramukaan di Indonesia dimulai oleh adanya cabang "Nederlandse Padvinders Organisatie" (NPO) pada tahun 1912, yang pada saat pecahnya Perang Dunia I memiliki kwartir besar sendiri serta kemudian berganti nama menjadi "Nederlands-Indische Padvinders Vereeniging" (NIPV) pada tahun 1916.
Organisasi Kepramukaan yang diprakarsai oleh bangsa Indonesia adalah "Javaanse Padvinders Organisatie" (JPO); berdiri atas prakarsa S.P. Mangkunegara VII pada tahun 1916.
Kenyataan bahwa kepramukaan itu senapas dengan pergerakan nasional, seperti tersebut di atas dapat diperhatikan pada adanya "Padvinder Muhammadiyah" yang pada 1920 berganti nama menjadi "Hisbul Wathon" (HW); "Nationale Padvinderij" yang didirikan oleh Budi Utomo; Syarikat Islam mendirikan "Syarikat Islam Afdeling Padvinderij" yang kemudian diganti menjadi "Syarikat Islam Afdeling Pandu" dan lebih dikenal dengan SIAP, Nationale Islamietishe Padvinderij (NATIPIJ) didirikan oleh Jong Islamieten Bond (JIB) dan Indonesisch Nationale Padvinders Organisatie (INPO) didirikan oleh Pemuda Indonesia.
Hasrat bersatu bagi organisasi kepramukaan Indonesia waktu itu tampak mulai dengan terbentuknya PAPI yaitu "Persaudaraan Antara Pandu Indonesia" merupakan federasi dari Pandu Kebangsaan, INPO, SIAP, NATIPIJ dan PPS pada tanggal 23 Mei 1928.
Federasi ini tidak dapat bertahan lama, karena niat adanya fusi, akibatnya pada 1930 berdirilah Kepanduan Bangsa Indonesia (KBI) yang dirintis oleh tokoh dari Jong Java Padvinders/Pandu Kebangsaan (JJP/PK), INPO dan PPS (JJP-Jong Java Padvinderij); PK-Pandu Kebangsaan).
PAPI kemudian berkembang menjadi Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia (BPPKI) pada bulan April 1938.
Antara tahun 1928-1935 bermuncullah gerakan kepramukaan Indonesia baik yang bernafas utama kebangsaan maupun bernafas agama. kepramukaan yang bernafas kebangsaan dapat dicatat Pandu Indonesia (PI), Padvinders Organisatie Pasundan (POP), Pandu Kesultanan (PK), Sinar Pandu Kita (SPK) dan Kepanduan Rakyat Indonesia (KRI). Sedangkan yang bernafas agama Pandu Ansor, Al Wathoni, Hizbul Wathon, Kepanduan Islam Indonesia (KII), Islamitische Padvinders Organisatie (IPO), Tri Darma (Kristen), Kepanduan Azas Katholik Indonesia (KAKI), Kepanduan Masehi Indonesia (KMI).
Sebagai upaya untuk menggalang kesatuan dan persatuan, Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia BPPKI merencanakan "All Indonesian Jamboree". Rencana ini mengalami beberapa perubahan baik dalam waktu pelaksanaan maupun nama kegiatan, yang kemudian disepakati diganti dengan "Perkemahan Kepanduan Indonesia Oemoem" disingkat PERKINO dan dilaksanakan pada tanggal 19-23 Juli 1941 di Yogyakarta.
Masa Bala Tentara Dai Nippon
"Dai Nippon" ! Itulah nama yang dipakai untuk menyebut Jepang pada waktu itu. Pada masa Perang Dunia II, bala tentara Jepang mengadakan penyerangan dan Belanda meninggalkan Indonesia. Partai dan organisasi rakyat Indonesia, termasuk gerakan kepramukaan, dilarang berdiri. Namun upaya menyelenggarakan PERKINO II tetap dilakukan. Bukan hanya itu, semangat kepramukaan tetap menyala di dada para anggotanya.
Masa Republik Indonesia
Sebulan sesudah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, beberapa tokoh kepramukaan berkumpul di Yogyakarta dan bersepakat untuk membentuk Panitia Kesatuan Kepanduan Indonesia sebagai suatu panitia kerja, menunjukkan pembentukan satu wadah organisasi kepramukaan untuk seluruh bangsa Indonesia dan segera mengadakan Konggres Kesatuan Kepanduan Indonesia.
Kongres yang dimaksud, dilaksanakan pada tanggal 27-29 Desember 1945 di Surakarta dengan hasil terbentuknya Pandu Rakyat Indonesia. Perkumpulan ini didukung oleh segenap pimpinan dan tokoh serta dikuatkan dengan "Janji Ikatan Sakti", lalu pemerintah RI mengakui sebagai satu-satunya organisasi kepramukaan yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No.93/Bag. A, tertanggal 1 Februari 1947.
Tahun-tahun sulit dihadapi oleh Pandu Rakyat Indonesia karena serbuan Belanda. Bahkan pada peringatan kemerdekaan 17 Agustus 1948 waktu diadakan api unggun di halaman gedung Pegangsaan Timur 56, Jakarta, senjata Belanda mengancam dan memaksa Soeprapto menghadap Tuhan, gugur sebagai Pandu, sebagai patriot yang membuktikan cintanya pada negara, tanah air dan bangsanya. Di daerah yang diduduki Belanda, Pandu Rakyat dilarang berdiri,. Keadaan ini mendorong berdirinya perkumpulan lain seperti Kepanduan Putera Indonesia (KPI), Pandu Puteri Indonesia (PPI), Kepanduan Indonesia Muda (KIM).
Masa perjuangan bersenjata untuk mempertahankan negeri tercinta merupakan pengabdian juga bagi para anggota pergerakan kepramukaan di Indonesia, kemudian berakhirlah periode perjuangan bersenjata untuk menegakkan dan mempertahakan kemerdekaan itu, pada waktu inilah Pandu Rakyat Indonesia mengadakan Kongres II di Yogyakarta pada tanggal 20-22 Januari 1950.
Kongres ini antara lain memutuskan untuk menerima konsepsi baru, yaitu memberi kesempatan kepada golongan khusus untuk menghidupakan kembali bekas organisasinya masing-masing dan terbukalah suatu kesempatan bahwa Pandu Rakyat Indonesia bukan lagi satu-satunya organisasi kepramukaan di Indonesia dengan keputusan Menteri PP dan K nomor 2344/Kab. tertanggal 6 September 1951 dicabutlah pengakuan pemerintah bahwa Pandu Rakyat Indonesia merupakan satu-satunya wadah kepramukaan di Indonesia, jadi keputusan nomor 93/Bag. A tertanggal 1 Februari 1947 itu berakhir sudah.
Mungkin agak aneh juga kalau direnungi, sebab sepuluh hari sesudah keputusan Menteri No. 2334/Kab. itu keluar, maka wakil-wakil organi-sasi kepramukaan menga-dakan konfersensi di Ja-karta. Pada saat inilah tepatnya tanggal 16 September 1951 diputuskan berdirinya Ikatan Pandu Indonesia (IPINDO) sebagai suatu federasi.
Pada 1953 Ipindo berhasil menjadi anggota kepramukaan sedunia
Ipindo merupakan federasi bagi organisasi kepramukaan putera, sedangkan bagi organisasi puteri terdapat dua federasi yaitu PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia) dan POPPINDO (Persatuan Organisasi Pandu Puteri Indonesia). Kedua federasi ini pernah bersama-sama menyambut singgahnya Lady Baden-Powell ke Indonesia, dalam perjalanan ke Australia.
Dalam peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-10 Ipindo menyelenggarakan Jambore Nasional, bertempat di Ragunan, Pasar Minggu pada tanggal 10-20 Agustus 1955, Jakarta.
Ipindo sebagai wadah pelaksana kegiatan kepramukaan merasa perlu menyelenggarakan seminar agar dapat gambaran upaya untuk menjamin kemurnian dan kelestarian hidup kepramukaan. Seminar ini diadakan di Tugu, Bogor pada bulan Januari 1957.
Seminar Tugu ini meng-hasilkan suatu rumusan yang diharapkan dapat dijadikan acuan bagi setiap gerakan kepramukaan di Indonesia. Dengan demikian diharapkan ke-pramukaan yang ada dapat dipersatukan. Setahun kemudian pada bulan Novem-ber 1958, Pemerintah RI, dalam hal ini Departemen PP dan K mengadakan seminar di Ciloto, Bogor, Jawa Barat, dengan topik "Penasionalan Kepanduan".
Kalau Jambore untuk putera dilaksanakan di Ragunan Pasar Minggu-Jakarta, maka PKPI menyelenggarakan perkemahan besar untuk puteri yang disebut Desa Semanggi bertempat di Ciputat. Desa Semanggi itu terlaksana pada tahun 1959. Pada tahun ini juga Ipindo mengirimkan kontingennya ke Jambore Dunia di MT. Makiling Filipina.
Nah, masa-masa kemudian adalah masa menjelang lahirnya Gerakan Pramuka.
KELAHIRAN GERAKAN PRAMUKA
Latar Belakang Lahirnya Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.
Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8).
Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961.
Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu.
Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial).
Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Kelahiran Gerakan Pramuka Kelahiran
Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu :
1. Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA
· Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA.
· Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA.
2. Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA.
Gerakan Pramuka Diperkenalkan
Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya.
Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian.
Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang.
Namun demikian dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari.
Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh.
Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari.
Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan Presiden dan berkeliling Jakarta.
Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai.
Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan
Pramuka.

Kamis, 21 Juni 2007

SAKA KENCANA

Satuan Karya Pramuka (Saka) Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka, terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar mereka dapat membantu membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka Wanabakti adalah :
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap
Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.
Syarat menjadi Anggota Saka Wana Bakti :
Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti.
Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan.
Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
Instruktur tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti.
Pamong Saka dan Instruktur tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
Sehat jasmani dan rohani
Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.
Saka Wanabakti meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
Krida Tata Wana
Krida Reksa Wana
Krida Bina Wana
Krida Guna Wana.
Krida Tata Wana, terdiri atas 3 (tiga) SKK :
SKK Perisalah Hutan
SKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan
SKK Penginderaan Jauh.
Krida Reksa Wana, terdiri atas 13 (tiga belas) SKK :
SKK Keragaman Hayati
SKK Konservasi Kawasan
SKK Perlindungan Hutan
SKK Konservasi Jenis Satwa
SKK Konservasi Jenis Tumbuhan
SKK Pemanduan
SKK Penulusuran Gua
SKK Pendakian
SKK Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
SKK Pengamatan Satwa
SKK Penangkaran Satwa
SKK Pengendalian Perburuan
SKK Pembudidayaan Tumbuhan.
Krida Bina Wana, mempunyai 7 (tujuh) SKK :
SKK Konservasi Tanah dan Air
SKK Perbenihan
SKK Pembibitan
Penanaman dan Pemeliharaan
SKK Perlebahan
SKK Budidaya Jamur
SKK Persuteraan Alam.
Krida Guna Wana, mempunyai 6 (enam) SKK :
SKK Pengenalan Jenis Pohon
SKK Pencacahan Pohon
SKK Pengukuran Kayu
SKK Kerajinan Hutan Kayu
SKK Pengolahan Hasil Hutan
SKK Penyulingan Minyak Astiri.
Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega :
Memiliki rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala isi dan kekayaan yang terkandung didalamnya, serta kesadaran untuk memelihara dan melestarikannya.
Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kehutanan yang dapat mengembangkan pribadinya.
Memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi segala tantangan hidup dalam hutan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelestarian hidup.
Memiliki disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Wanabakti secara positif, berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga berguna bagi pribadinya, masyarakat bangsa dan negara.
mampu menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya kepada Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya.

saka TARUNABUMI

Satuan Karya Pramuka (Saka) Tarunabumi adalah wadah bagi para Pramuka untuk meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan nyata dan produktif serta bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembangunan pertanian.
Tujuan dibentuknya Saka Tarunabumi adalah untuk mewujudkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional di bidang pertanian dengan menyediakan wadah pendidikan luar sekolah di bidang pertanian kepada para Pramuka terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta kepada pemuda calon anggota Pramuka dan para peminat yang memenuhi persayaratan.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka Tarunabumi adalah :
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka
Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.
Syarat menjadi Anggota Saka Tarunabumi :
Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Tarunabumi secara suka rela
Bagi Pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16-25 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota Gugusdepan.
Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di bidang Pertanian serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka.
Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Tarunabumi.
Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan.
Pimpinan Saka dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
Saka Tarunabumi meliputi 5 (lima) krida, yaitu :
Krida Pertanian dan Tanaman Pangan
Krida Pertanian Tanaman Perkebunan
Krida Perikanan
Krida Peternakan
Krida Pertanian Tanaman Holtikultura.
Krida Pertanian Tanaman Pangan, terdiri atas 6 (enam) SKK :
SKK Petani Padi
SKK Petani Jagung
SKK Petani Kacang Kedelai
SKK Petani kacang Tanah
SKK Petani Ubi Kayu
SKK Petani Ubi Jalar.
Krida Pertanian Tanaman Perkebunan, terdiri atas 11 (sebelas) SKK :
SKK Petani Cengkeh
SKK Petani Kelapa
SKK Petani Karet
SKK Petani Obat-obatan
SKK Petani Kopi
SKK Petani Panili
SKK Petani Coklat
SKK Petani Lada
Petani Kapas
Petani Tembakau
SKK Petani Tebu.
Krida Perikanan, mempunyai 9 (sembilan) SKK :
SKK Petani Ikan Nila
SKK Petani Ikan Mas
SKK Petani Ikan Gurami
SKK Petani Ikan Lele
SKK Petani Katak
SKK Petani Belut
SKK Petani Bandeng
SKK Petani Udang
SKK Petani Ikan Hias.
Krida Peternakan, mempunyai 12 (duabelas) SKK :
SKK Peternak Kerbau
SKK Peternak Sapi
SKK Peternak Kuda
SKK Peternak Sapi Perah
SKK Peternak Kambing
SKK Peternak Babi
SKK Peternak Puyuh
SKK Peternak Kelinci
SKK Peternak Ayam
SKK Peternak Itik
SKK Peternak Lebah
SKK Peternak Merpati.
Krida Pertanian Tanaman Holtikultura, mempunyai 32 (tiga puluh dua) SKK :
SKK Petani Rambutan
SKK Petani Pisang
SKK Petani Mangga
SKK Petani Nanas
SKK Petani Durian
SKK Petani Semangka
SKK Petani Apel
SKK Petani Salak
SKK Petani Pepaya
SKK Petani Jeruk
SKK Petani Anggur
SKK Petani Jambu
SKK Petani Duku
SKK Petani Alpokat
SKK Petani Tomat
SKK Petani Cabe
SKK Petani Bayam
SKK Petani Kangkung
SKK Petani Kacang Panjang
SKK Petani Kubis
SKK Petani Sawi
SKK Petani Wortel
SKK Petani Suplir
SKK Petani Palma
SKK Petani Cemara
SKK Petani Anggrek
SKK Petani Mawar
SKK Petani Melati
SKK Petani Kaktus
SKK Petani Seledri
SKK Petani Bonsai
SKK Petani Bawang Putih/Merah.
Sasaran kegiatan Saka Tarunabumi adalah agar para Pramuka Saka tarunabumi:
Memiliki rasa cinta akan alam pertanian dan rasa tanggungjawab akan kelangsungan jalannya pembangunan nasional.
Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman kecakapan dan keterampilan di bidang pembangunan pertanian serta sikap yang tanggap akan perubahan-perubahan yang selalu terjadi dalam proses kegiatan pembangunan pertanian.
Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Tarunabumi secara positip, berdayaguna dan berhasilguna, sesuai dengan bakat dan minatnya di bidang pertanian, sehingga berguna bagi pribadinya, keluarganya, masyarakat bangsa dan negara.
Mampu menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan keterampilannya, yang didapat dalam kegiatan Saka kepada anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepan masing-masing serta kepada pemuda lainnya yang berada di sekitar tempat tinggalnya.

SAKA KENCANA

1. Satuan Karya Pramuka (Saka) Kencana adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.


2. Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk membina anggota Gerakan Pramuka agar dapat menjadi tenaga kader pembangunan dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan guna memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara yang layak dan bertanggungjawab dari seluruh keluarga dan masyarakat Indonesia.


3. Anggota Saka Kencana adalah :

a. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega

b. Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka

c. Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.


5. Syarat menjadi Anggota Saka Kencana :

a. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Kencana secara suka rela

b. Bagi Pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.

c. Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16-25 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota Gugusdepan.

d. Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar

e. Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka.

f. Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Kencana.

g. Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.

h. Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan.

Pimpinan Saka dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.


6. Saka Kencana meliputi 4 (empat) krida, yaitu :

a. Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)

b. Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK)

c. Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE)

d. Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).


7. Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR), terdiri atas 4 (empat) SKK :

a. SKK Pelayanan KB

b. SKK Masalah Kesehatan Reproduksi

c. SKK Kelangsungan hidup Ibu, Bayi dan Anak Balita

d. SKK Kesehatan Reproduksi Remaja.


8 . Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK), terdiri atas 3 (tiga) SKK :

a. SKK Bina Keluarga

b. SKK Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS)

c. SKK Bina Lingkungan Keluarga.


9. Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE), mempunyai 5 (lima) SKK :

a. SKK KIE Individu

b. SKK KIE Kelompok

c. SKK KIE Media Luar Ruang

d. SKK KIE melalui Media Cetak

e. SKK Advokasi.


10. Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM), mempunyai 2 (dua) SKK :

a. SKK Bina Institusi Masyarakat Pedesaan

b. SKK Pendataan dan Pemetaan Keluarga.


12. Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Kencana adalah agar para Pramuka :

a. Memiliki pengetahuan, pengertian, keterampilan dan pengalaman dalam memasyarakatkan NKKBS terhadap anggota Pramuka dan Keluarga Indonesia.

b. Mampu dan mau menyebarluaskan kepada masyarakat tentang informasi dan pengetahuan tentang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Kependudukan serta kaitannya dengan Pembangunan sektor lain.

c. Mampu memberikan latihan dan peranserta dalam mendukung kegiatan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan kependudukan kepada para Pramuka di Gugusdepannya.

d. Memiliki sikap yang rasional serta bertanggungjawab dalam mewujudkan kesadaran dan kepedulian keluarga sebagai pemrakarsa dan pelaksana pembangunan bangsa.

e. Menumbuhkembangkan minat terhadap Saka Kencana di setiap Gugusdepan dan pembentukan Saka Kencana di setiap Kwartir Ranting di seluruh wilayah Republik Indonesia yang semakin maju dan mandiri.

SAKA KENCANA

1. Satuan Karya Pramuka (Saka) Kencana adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.


2. Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk membina anggota Gerakan Pramuka agar dapat menjadi tenaga kader pembangunan dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan guna memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara yang layak dan bertanggungjawab dari seluruh keluarga dan masyarakat Indonesia.


3. Anggota Saka Kencana adalah :

a. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega

b. Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka

c. Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.


5. Syarat menjadi Anggota Saka Kencana :

a. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Kencana secara suka rela

b. Bagi Pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.

c. Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16-25 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota Gugusdepan.

d. Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar

e. Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka.

f. Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Kencana.

g. Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.

h. Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan.

Pimpinan Saka dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.


6. Saka Kencana meliputi 4 (empat) krida, yaitu :

a. Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)

b. Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK)

c. Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE)

d. Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).


7. Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR), terdiri atas 4 (empat) SKK :

a. SKK Pelayanan KB

b. SKK Masalah Kesehatan Reproduksi

c. SKK Kelangsungan hidup Ibu, Bayi dan Anak Balita

d. SKK Kesehatan Reproduksi Remaja.


8 . Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK), terdiri atas 3 (tiga) SKK :

a. SKK Bina Keluarga

b. SKK Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS)

c. SKK Bina Lingkungan Keluarga.


9. Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE), mempunyai 5 (lima) SKK :

a. SKK KIE Individu

b. SKK KIE Kelompok

c. SKK KIE Media Luar Ruang

d. SKK KIE melalui Media Cetak

e. SKK Advokasi.


10. Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM), mempunyai 2 (dua) SKK :

a. SKK Bina Institusi Masyarakat Pedesaan

b. SKK Pendataan dan Pemetaan Keluarga.


12. Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Kencana adalah agar para Pramuka :

a. Memiliki pengetahuan, pengertian, keterampilan dan pengalaman dalam memasyarakatkan NKKBS terhadap anggota Pramuka dan Keluarga Indonesia.

b. Mampu dan mau menyebarluaskan kepada masyarakat tentang informasi dan pengetahuan tentang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Kependudukan serta kaitannya dengan Pembangunan sektor lain.

c. Mampu memberikan latihan dan peranserta dalam mendukung kegiatan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan kependudukan kepada para Pramuka di Gugusdepannya.

d. Memiliki sikap yang rasional serta bertanggungjawab dalam mewujudkan kesadaran dan kepedulian keluarga sebagai pemrakarsa dan pelaksana pembangunan bangsa.

e. Menumbuhkembangkan minat terhadap Saka Kencana di setiap Gugusdepan dan pembentukan Saka Kencana di setiap Kwartir Ranting di seluruh wilayah Republik Indonesia yang semakin maju dan mandiri.

saka DIRGANTARA

. Satuan Karya Pramuka (Saka) Dirgantara adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional.


2. Tujuan dibentuknya Saka Dirgantara adalah untuk memberikan suatu wadah kegiatan dan latihan di bidang kedirgantaraan bagi anggota Gerakan Pramuka melalui kegiatan nyata dan praktis di bidang kedirgantaraan yang berguna, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk masyarakat, bangsa dan negara.


3. Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.


4. Yang dapat menjadi anggota Saka Dirgantara adalah :

a. Pramuka penggalang, usia 14 tahun ke atas, yang sudah mencapai tingkat Penggalang Terap.

b. Pemuda berusia 16-25 tahun, dengan syarat khusus

c. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega


5. Saka Dirgantara meliputi 3 (tiga) krida, yaitu :

a. Krida Olahraga Dirgantara

b. Krida Pengetahuan Dirgantara

c. Krida Jasa Kedirgantaraan


6. Krida Olahraga Dirgantara, terdiri atas 5 (lima) SKK :

a. SKK Pesawat Bermotor

b. SKK Pesawat Tak Bermotor

c. SKK Aero Modelling

d. SKK Terjun Payung

e. SKK layang Gantung.


7. Krida Pengetahuan Dirgantara, terdiri atas 5 (lima) SKK :

a. SKK Navigasi Udara

b. SKK Pengatur Lalulintas Udara

c. SKK Meteorologi

d. SKK Fasilitas Penerbangan

e. SKK Aerodinamika.


8. Krida Jasa Kedirgantaraan, mempunyai 4 (empat) SKK :

a. SKK Teknik Mesin Pesawat Udara

b. SKK Komunikasi

c. SKK Struktur Pesawat

d. SKK Search And Rescue (SAR).


9 Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Dirgantara adalah :

a. Memiliki Kecakapan dan keterampilan serta sikap dan usaha tertentu di bidang kedirgantaraan.

b. Memiliki rasa bangga memperoleh TKK yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.

c. Memperoleh kecakapan khusus yang diakui oleh instansi pemerintah maupun swasta serta masyarakat sehingga bermanfaat secara nyata untuk dapat memperoleh pekerjaan.

d. Mampu menimbulkan rasa cinta Dirgantara di kalangan Pramuka, Pemuda dan masyarakat.

saka dirgantara

. Satuan Karya Pramuka (Saka) Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorentasi kebaharian termasuk laut dan perairan dalam.


2. Tujuan dibentuknya Saka Bahari adalah untuk membina dan mengembangkan anggota Gerakan Pramuka agar :

a. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kebaharian, yang dapat menjurus kepada kariernya di masa mendatang.

b. Memiliki rasa cinta kepada laut dan perairan dalam berikut seluruh isinya pada khusunya dan rasa cinta kepada tanah air Indonesia pada umumnya.

c. Memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan hidup, terutama menyangkut kebaharian.

d. Mampu menyelenggarakan proyek-proyek kegiatan di bidang kebaharian secara positif berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan minat dan bakatnya serta bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.

2. Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.


3. Anggota Saka Bahari adalah :

a. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega

b. Pramuka Penggalang Terap.

c. Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khusus


4. Syarat menjadi Anggota Saka Bahari :

a. Mendapat izin dari orang tua/wali dan pembina Gugusdepan

b. Berusia antara 14-25 tahun

c. Sehat jasmani dan rokhani

d. Berminat dan bersedia untuk berberan aktif dalam segala kegiatan Saka Bahari


5. Saka Bahari meliputi 4 (empat) krida, yaitu :

a. Krida Sumberdaya Bahari

b. Krida Jasa Bahari

c. Krida Wisata Bahari

d. Krida Reksa Bahari


6. Krida Sumberdaya Bahari, terdiri atas 6 (enam) SKK :

a. SKK Penangkapan Ikan

b. SKK Alat Penangkap Ikan

c. SKK Budidaya Laut

d. SKK Pengolahan Hasil laut

e. SKK Budidaya Air Payau/Tambak

f. SKK Pertambangan Mineral.

7. Krida Jasa Bahari, terdiri atas 9 (sembilan) SKK :

a. SKK Listrik

b. SKK Mesin

c. SKK Pengecatan

d. SKK Elektronika

e. SKK Pengelas

f. SKK Perencana Kapal

g. SKK Perahu Motor

h. SKK Pelaut

i. SKK Operator Alat Bongkar Muat.


8. Krida Wisata Bahari, mempunyai 8 (delapan) SKK :

a. SKK Renang

b. SKK Layar

c. SKK Selam

d. SKK Dayung

e. SKK Ski Air

f. SKK Pemandu Wisata Laut

g. SKK Selancar Angin

h. SKK Penyelamatan di Pantai.


9. Krida Reksa Bahari, mempunyai 7 (tujuh) SKK :

a. SKK Navigasi

b. SKK Telekomunikasi

c. SKK Isyarat Bendera

d. SKK Isyarat Optik

e. SKK Pelestarian Sumberdaya Laut

f. SKK Pengemudi Sekoci

g. SKK SAR di Laut.


10. Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Bahari adalah :

a. Mampu dan dapat memanfaatkan segala pengetahuan, pengalaman dan kecakapannya untuk ikut berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional, khususnya di bidang kebaharian.

b. Merasa ikut bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup yang menyangkut kebaharian.

SAKA BAHARI

. Satuan Karya Pramuka (Saka) Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorentasi kebaharian termasuk laut dan perairan dalam.


2. Tujuan dibentuknya Saka Bahari adalah untuk membina dan mengembangkan anggota Gerakan Pramuka agar :

a. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kebaharian, yang dapat menjurus kepada kariernya di masa mendatang.

b. Memiliki rasa cinta kepada laut dan perairan dalam berikut seluruh isinya pada khusunya dan rasa cinta kepada tanah air Indonesia pada umumnya.

c. Memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan hidup, terutama menyangkut kebaharian.

d. Mampu menyelenggarakan proyek-proyek kegiatan di bidang kebaharian secara positif berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan minat dan bakatnya serta bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.

2. Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.


3. Anggota Saka Bahari adalah :

a. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega

b. Pramuka Penggalang Terap.

c. Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khusus


4. Syarat menjadi Anggota Saka Bahari :

a. Mendapat izin dari orang tua/wali dan pembina Gugusdepan

b. Berusia antara 14-25 tahun

c. Sehat jasmani dan rokhani

d. Berminat dan bersedia untuk berberan aktif dalam segala kegiatan Saka Bahari


5. Saka Bahari meliputi 4 (empat) krida, yaitu :

a. Krida Sumberdaya Bahari

b. Krida Jasa Bahari

c. Krida Wisata Bahari

d. Krida Reksa Bahari


6. Krida Sumberdaya Bahari, terdiri atas 6 (enam) SKK :

a. SKK Penangkapan Ikan

b. SKK Alat Penangkap Ikan

c. SKK Budidaya Laut

d. SKK Pengolahan Hasil laut

e. SKK Budidaya Air Payau/Tambak

f. SKK Pertambangan Mineral.

7. Krida Jasa Bahari, terdiri atas 9 (sembilan) SKK :

a. SKK Listrik

b. SKK Mesin

c. SKK Pengecatan

d. SKK Elektronika

e. SKK Pengelas

f. SKK Perencana Kapal

g. SKK Perahu Motor

h. SKK Pelaut

i. SKK Operator Alat Bongkar Muat.


8. Krida Wisata Bahari, mempunyai 8 (delapan) SKK :

a. SKK Renang

b. SKK Layar

c. SKK Selam

d. SKK Dayung

e. SKK Ski Air

f. SKK Pemandu Wisata Laut

g. SKK Selancar Angin

h. SKK Penyelamatan di Pantai.


9. Krida Reksa Bahari, mempunyai 7 (tujuh) SKK :

a. SKK Navigasi

b. SKK Telekomunikasi

c. SKK Isyarat Bendera

d. SKK Isyarat Optik

e. SKK Pelestarian Sumberdaya Laut

f. SKK Pengemudi Sekoci

g. SKK SAR di Laut.


10. Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Bahari adalah :

a. Mampu dan dapat memanfaatkan segala pengetahuan, pengalaman dan kecakapannya untuk ikut berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional, khususnya di bidang kebaharian.

b. Merasa ikut bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup yang menyangkut kebaharian.

SKK BHAYANGKARA

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 98 TAHUN 1996

TENTANG

PENYEMPURNAAN SYARAT-SYARAT DAN GAMBAR

TANDA KECAKAPAN KHUSUS KELOMPOK KEBHAYANGKARAAN



Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,



Menimbang : 1. Bahwa Gerakan Pramuka bersifat dinamis yang selalu bergerak mengikuti perkembangan dan kepentingan peserta didik serta kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara;

2. bahwa Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Kelompok Kebhayangkaraan perlu dikembangkan agar dapat dirasakan manfaatnya dalam pengembangan jiwa sosial dan kemandirian peserta didik serta dapat lebih menarik minat untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus;

3. Bahwa dipandang perlu untuk menyempurnakan Syarat Kecakapan Khusus dan Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan disesuaikan dengan minat peserta didik dan dinamika pembangunan;



Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 238 Tahun 1961, tentang Gerakan Pramuka Juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 57 Tahun 1988, tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;

2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 103 Tahun 1989, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 Tahun 1989, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 020 Tahun 1991, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;

5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 004 Tahun 1992, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dan Syarat Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan;



Memperhatikan : 1. Hasil Kelompok Kerja Kesakaan;

2. Pengarahan dari Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.



M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

Pertama : Menyempurnakan Syarat-syarat dan Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 004 Tahun 1992, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dan Syarat Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan.

Kedua : Mengesahkan Syarat-syarat Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan, seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Ketiga : Peserta didik yang telah menempuh Syarat Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan dan memperoleh Tanda Kecakapan Khusus yang lalu, tetap diakui telah mencapai Syarat Kecakapan Khusus tersebut dengan anjuran untuk menyelesaikan sampai tingkat Utama, sesuai dengan peraturan lama dan tetap menggunakan tandanya.

Keempat : Memberikan waktu satu tahun sebagai masa peralihan untuk menyesuaikan Petunjuk Penyelenggaraan terlampir.

Kelima : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan keputusan ini.

Keenam : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 5 Agustus 1996



Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Ketua,



TTD



H. Himawan Soetanto







LAMPIRAN KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 98 TAHUN 1996

TENTANG

PENYEMPURNAAN SYARAT-SYARAT DAN GAMBAR TANDA KECAKAPAN KHUSUS KELOMPOK KEBHAYANGKARAAN



BAB I

PENDAHULUAN



1. Umum

Usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan Kebahayangkaraan dan Kepramukaan sesuai Keputusan bersama kepala Kepolisian Republik Indonesia bersama Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. Pol. : Kep/08/V/1980 dan Nomor : 050 Tahun 1980 yang telah dijabarkan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bhayangkara dalam Lampiran Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 020 Tahun 1991, perlu dilengkapi dengan Petunjuk Penyelenggaraan Krida Saka Bhayangkara dan Syarat Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan.



2. Maksud dan Tujuan

a. Maksud Petunjuk Penyelenggaraan Krida Saka Bhayangkara dan Syarat Kecakapan Khusus Kebhayangkaraan ini adalah untuk digunakan sebagai pedoman bagi Pembina Pramuka, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka Bhayangkara dan Andalan Pramuka dalam melaksanakan Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Kebhayangkaraan.

b. Tujuannya adalah memperlancar anggota Saka Bhayangkara mengembangkan minatnya melalui kegiatan kebhayangkaraan.



3. Dasar

Penyususnan Petunjuk Penyelenggaraan ini didasarkan pada Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 020 Tahun 1991 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bhayangkara.



4. Ruang Lingkup

Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi uraian tentang materi latihan dasar Kebhayangkaraan, pengembangan minat Kebhayangkaraan, pengembangan minat Kebhayangkaraan melalui bentuk kegiatan Krida, pengembangan latihan serta program pelaksanaannya.



5. Tata Urut

a. Pendahuluan

b. Pelaksanaan

c. Materi Kegiatan

d. Program Pelaksanaan

e. Penutup.









BAB II

PELAKSANA



1. Arah Pembinaan

Arah pembinaan Saka Bhayangkara adalah keselarasan dan keutuhan antara tiga segi orientasi hidup :

a. Orientasi kepada Tuhan Yang Maha Esa dan nilai-nilai luhur Pancasila

b. Orientasi diri sendiri

c. Orientasi lingkungan dan masa depan, untuk menumbuhkan kepekaan anggota Saka Bhayangkara terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.



Pola Kegiatan



a. Sasaran

Sasaran kegiatan adalah membangkitkan, mendorong, mengarahkan, mengatur dan mengembangkan keinginan/minat bakat dan semangat serta daya kemampuan anggota.

b. Tujuan

Kegiatan Saka Bhayangkara :

1) Merupakan pendidikan yang menunjang usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

2) Merupakan bakti kepada masyarakat sebagai perwujudan ikut berperan aktif dalam pembangunan.



c. Bentuk

Bentuk kegiatan tersebut adalah :

1) Latihan rutin

2) Perkemahan (Persami, Pertikara, Peran Saka)

3) Praktek Lapangan

4) Wisata

5) Penataran, dll.



d. Metode

Bentuk kegiatan meliputi :

1) Permainan

2) Diskusi

3) Peragaan

4) Gladian

5) Lomba

6) Pemecahan masalah

7) Studi peristiwa (kasus)

8) Praktek lapangan, dll.



BAB III

MATERI KEGIATAN



Latihan Dasar Kebhayangkaraan

Setiap calon anggota Saka Bhayangkara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Melaksanakan kegiatan agama sesuai dengan agamanya.

b. Rajin dan aktif mengikuti pertemuan dan latihan minimal 6 kali pertemuan setiap bulan.

c. mengetahui arti kata Bhayangkaran dan lambang Polri serta lambang Saka Bhayangkara.

d. Mengetahui maksud penataran P-4

e. Dapat melaksanakan baris-berbaris.

f. Gemar berolahraga umum dan dapat melaksanakan jenis olah raga seperti :

1) Senam

2) Renang

3) Gerak jalan.



Latihan Krida

Latihan Krida terdiri atas :



a. KRIDA KETERTIBAN MASYARAKAT (TIBMAS) terdiri atas:

1) SKK pengenalan pengamanan lingkungan pemukiman

2) SKK pengenalan pengamanan lingkungan kerja

3) SKK pengenalan pengamanan lingkungan sekolah

4) SKK pengenalan hukum.



b. KRIDA LALU LINTAS terdiri dari:

1) SKK pengetahuan perundang-undangan/peraturan lalu lintas

2) SKK pengaturan lalu lintas

3) SKK penanganan kecelakaan lalu lintas



c. KRIDA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA terdiri atas :

1) SKK pencegahan kebakaran

2) SKK pemadam kebakaran

3) SKK rehabilitasi korban kebakaran

4) SKK pengenalan kerawanan bencana

5) SKK pencarian

6) SKK penyelamatan

7) SKK pengenalan satwa.



d. KRIDA PENGENALAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA terdiri atas :

1) SKK pengenalan sidik jari

2) SKK pengenalan tulisan tangan dan tanda tangan

3) SKK pengenalan bahaya narkotika.



A. SYARAT KECAKAPAN KHUSUS DALAM KRIDA KETERTIBAN MASYARAKAT (TIBMAS)



1. SKK pengenalan pengamanan lingkungan pemukiman

a. Untuk Golongan Siaga :

1) Mengenal keadaan tata ruang dan perubahan lingkungan pemukiman.

2) Mengenal keadaan alam saat pergi dan pulang latihan Pramuka

3) Mengetahui nama, sekolah/PT, agama, alamat tempat tinggal teman-teman/tetangganya.



b. Untuk golongan Penggalang :

Selain mempunyai SKK golongan Siaga, ditambah :

1) Mengetahui dan memahami tetang rambu-rambu lalu lintas

2) Mengetahui dan memahami tentang marka jalan

3) Mengetahui dan memahami tentang lampu pengatur lalu lintas

4) Mengetahui kode wilayah kendaraan bermotor.



c. Untuk golongan Penegak :

1) Mengetahui dan memahami tetang administrasi pengemudi dan kendaraan bermotor (SIM, STNK, BPKB).

2) Mengenal dan mengetahui kendaraan bermotor roda dua.



d. Untuk golongan Pandega, ditambah dengan :

1) Mampu mengendarai dan merawat kendaraan bermotor roda empat

2) Dapat mengenal dan mengetahui tanda-tanda yang mencurigakan terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor.

3) mengetahui dan memahami Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.



2. SKK Pengatur Lalu Lintas

a. Untuk golongan Siaga

Seorang Pramuka harus :

Mengenal dan mengetahui cara-cara penyeberangan di jalan raya.



b. Untuk golongan Penggalang

Selain mempunyai SKK untuk golongan Siaga :

1) Dapat mengetahui dan melaksanakan gerakan-gerakan dasar pengaturan lalu lintas dengan tangan

2) Mengerti arti dari pada isyarat sempritan/peluit yang diberikan oleh petugas.

3) Dapat melaksanakan senam lalu lintas

4) Menolong menyeberangkan orang di jalan raya

5) Mengatur menyebarangkan kelompok anak-anak di jalan raya.



c. Untuk golongan Penegak

Selain mempunyai SKK untuk golongan Penggalang :

Dapat praktek dan membantu mengatur lalu lintas di jalan raya.



d. Untuk golongan Pandega

Selain mempunyai SKK untuk golongan Penegak :

mampu menjelaskan kepada orang lain tentang ketentuan-ketentuan/ peraturan-peraturan lalu lintas yang berlaku di tempat tersebut khususnya kepada pengemudi kendaraan bermotor/tidak bermotor.



3. SKK penanganan kecelakaan lalu lintas

a. Untuk golongan Siaga tidak diperlukan

b. Untuk golongan Penggalang tidak diperlukan

c. Untuk golongan Penegak :

1) Mengenal dan mengetahui jenis-jenis kendaraan bermotor

2) Memahami jenis-jenis kendaraan bermotor

3) Dapat membantu Polisi melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas

4) Dapat mencatat secara lengkap identitas orang maupun kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas serta para saksi.

d. Untuk golongan Pandega :

Selain mempunyai SKK untuk golongan Penegak :

1) Dapat melaporkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas

2) Dapat memberikan pertolongan pertama pada waktu terjadi kecelakan lalu lintas.

3) Dapat memberikan tanda-tanda pada kendaraan bermotor maupun korban yang terlibat kecelakaan lalu lintas (membuat sket gambar kecelakaan lalu lintas).

4) Mengetahui dan memahami tentang asuransi kecelakaan lalu lintas

5) Dapat mengatur lalu lintas dan memindahkan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas, agar tidak terjadi kemacetan.

6) Dapat mencatat surat-surat yang ada pada pengemudi : SIM, STNK, KTP dan segera menyerahkan bila petugas telah tiba.

7) Dapat memberikan penjelasan tentang tata cara pengurusan asuransi kecelakaan lalu lintas.



B. SYARAT KECAKAPAN KHUSUS DALAM KRIDA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA



1. SKK Pencegahan Kebakaran

a. Untuk golongan Siaga

Dapat memanfaatkan api/panas :

1) Menyalakan

2) Memadamkan

3) Menggunakan

4) Mengetahui bahaya api.

b. Untuk golongan Penggalang

Selain mempunyai SKK golongan Siaga :

1) Dapat meletakkan dengan baik peralatan rumah tangga yang rawan/dapat menyebabkan kebakaran.

Seperti : kompor, lilin, lampu petromak, setrika, tungku dan sebagainya.

2) memiliki pengetahuan dasar tentang terjadinya api (fire triangle/segitiga api) secara sederhana.

3) Mengetahui jenis peralatan pemadam api ringan (tradisional) yang ada di sekitarnya.

c. Untuk golongan Penegak

Selain mempunyai SKK golongan Penggalang :

1) Mengetahui jenis bahan untuk memadamkan api

2) Mengerti pengetahuan tentang terjadinya api

3) Mengerti pengetahuan tentang penyebab kebakaran

4) Mengetahui jenis peralatan pemadam api ringan modern (dengan teknologi).

5) Mengetahui alamat, nomor telepon dinas pemadam kebakaran.

d. Untuk golongan Pandega

Selain mempunyai SKK golongan Penegak :

1) mengetahui klasifikasi jenis kebakaran dan jenis media pemadam yang paling efektif.

2) mampu memberikan penyuluhan masalah kebakaran (pencegahan, pemadam, rehabilitasi) dan bahaya yang ditimbulkan dilingkungannya.

3) Mengikuti kursus/latihan pemadam kebakaran yang diadakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran.



2. SKK Pemadam Kebakaran

a. Untuk golongan Siaga, tidak diperlukan

b. Untuk golongan Penggalang dapat menghubungi dengan cepat kepada yang berwajib bahwa telah terjadi kebakaran (DPK, Polri, Pemda).

c. Untuk golongan Penegak

Selain mempunyai SKK golongan Penggalang :

1) Dapat menggunakan alat dan bahan yang ada di sekitarnya (tradisional) untuk memadamkan api kebakaran.

2) Dapat mematikan aliran listrik di sekitar lokasi terjadi kebakaran dan menghubungi PLN.

3) Mampu menyampaikan kejadian kebakaran dan menyebarluaskan dengan tepat, cepat dan benar.

4) Dapat menggunakan alat pemadam api ringan modern (dengan teknologi) untuk memadamkan kebakaran.

5) Mampu memadamkan api dengan alat rumah tangga.



d. Untuk golongan Pandega

Selain mempunyai SKK golongan Penegak :

1) Mampu menyelamatkan manusia dari lokasi kebakaran (perempuan, anak-anak dan orang lanjut usia) dengan tidak mengabaikan keselamatan pribadi/diri sendiri.

2) Dapat melaksanakan petunjuk petugas pemadam kebakaran untuk menyelamatkan manusia dan harta benda dari bahaya kebakaran.

3) Mampu memadamkan kebakaran dengan tidak melawan arah angin

4) Mampu melokalisir tempat kebakaran

5) Mampu mengarahkan massa dan mengevakuasi.



3. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran

a. Untuk golongan Siaga, tidak diperlukan

b. Untuk golongan Penggalang mampu membantu di dapur umum

c. Untuk golongan Penegak

Selain mempunyai SKK golongan Penggalang :

1) Dapat membantu mendirikan barak darurat

2) Dapat melaksanakan P3K korban luka bakar.

d. Untuk golongan Pandega

Selain mempunyai SKK golongan Penegak :

1) Mampu mengatur lalu lintas di lokasi kebakaran

2) Dapat membantu Polisi mengamankan TKP

3) Dapat membantu Pemda untuk memberikan pengarahan-pengarahan.



4. SKK Pengenalan Kerawanan Bencana

a. Untuk golongan Siaga dan Penggalang, ditiadakan

b. Untuk golongan Penegak :

1) Dapat mengerti dan mebedakan bencana alam dan bencana teknik, serta dampak yang ditimbulkan.

2) Mengetahui organisasi Basarnas.

c. Untuk golongan Pandega

Selain mempunyai SKK golongan Penegak :

1) Mengetahui ciri-ciri daerah yang memiliki bencana

2) Menguasai sistem komunikasi Basarnas

3) Mengetahui dan dapat menganalisa sebab-sebab terjadinya bencana

4) Mampu berkomunikasi secara luas dengan unsur-unsur terkait.



5. SKK Pencarian

a. Untuk golongan Siaga dan Penggalang, ditiadakan

b. Untuk golongan Penegak :

1) Dapat membaca peta dan kompas

2) Mahir menggunakan tali temali, simpul dan mahir memperagakan teknik pendakian.

c. Untuk golongan Pandega

Selain mempunyai SKK golongan Penegak :

1) Dapat menyebutkan sedikitnya 3 jenis pencarian kelompok

2) Mengerti dan dapat melaksanakan survival

3) Mahir tali temali sedikitnya 10 simpul

4) Dapat menentukan metode pencarian yang dilakukan

5) Dapat menggunakan peralatan SAR darat dan SAR air

6) Mahir menggunakan survival kids

7) Mahir mountaineering dan repelling

8) Mahir menentukan jenis metode pencarian.



6. SKK Penyelamatan

a. Untuk golongan Siaga dan Penggalang :

1) Mengetahui cara membuat tandu

2) Mengetahui tata cara pembalutan terhadap korban

b. Untuk golongan Penegak, ditambah pengetahuan tentang penentuan Posko.

c. Untuk golongan Pandega

Selain mempunyai SKK golongan Penegak :

1) Mengetahui jenis transportasi yang digunakan untuk mengangkut korban

2) Dapat melakukan evakuasi korban

3) Mahir menentukan Posko yang aman dari gangguan cuaca dan hewan

4) Mahir mengevakuasi korban ke Posko/Rumah Sakit.



7. SKK Pengenalan Satwa

a. Untuk golongan Siaga dan Penggalang, ditiadakan

b. Untuk golongan Penegak :

1) Mengenal satwa Anjing dan Kuda

2) Mengenal Kannel/Stable

c. Untuk golongan Pandega

Selain mempunyai SKK golongan Penegak :

1) Mengenal perawatan satwa Anjing/Kuda

2) Mengenal karakter Anjing dan menunggang Kuda

3) Mampu memberikan perintah kepada Anjing/Kuda

4) Dapat melakukan pencarian korban dengan Anjing dan mengevakuasi korban dengan menggunakan Kuda.



C. SYARAT KECAKAPAN KHUSUS DALAM KRIDA PENGENALAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA



1. SKK Pengenalan Sidik Jari

a. Untuk golongan Siaga, tidak diadakan

b. Untuk golongan Penggalang : Mengetahui bahwa setiap orang mempunyai ciri-ciri sidik jari yang tidak sama dengan orang lain.

c. Untuk golongan Penegak

Selain mempunyai SKK golongan Penggalang :

1) Mengetahui apa kegunaan sidik jari

2) Mengenal jenis lukisan sidik jari

d. Untuk golongan Pandega :

Selain mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah dengan pengetahuan teknik dan cara pengembilan sidik jari.



2. SKK Pengenalan tulisan tangan dan tanda tangan

a. Untuk golongan Siaga tidak diadakan

b. Untuk golongan Penggalang :

Dapat mengenal tulisan tangan dan tanda tangan.

c. Untuk golongan Penegak dan Pandega :

Selain mempunyai SKK golongan Penggalang, ditambah dengan pengetahuan bahaya tanda tangan palsu.



3. SKK Pengenalan Tempat Perkara (TKP)

a. Untuk golongan Siaga dan Penggalang, tidak diadakan

b. Untuk golongan Penegak :

1) Mengetahui apa arti dan guna TKP

2) Mengetahui apa saja yang terdapat di TKP

c. Untuk golongan Pandega

Selain mempunyai SKK golongan Penegak :

1) Mengetahui bagaimana bertindak terhadap TKP

2) Mengetahui bagaimana cara bertindak pertama dalam memberikan pertolongan pada korban manusia yang masih hidup.

3) Mengetahui cara pengamanan TKP (status quo).



4. SKK Pengenalan Bahaya Narkotika

a. Untuk golongan Siaga, tidak diadakan

b. Untuk golongan Penggalang :

1) Mengetahui berbagai jenis narkotika

2) Mengetahui bahaya narkotika bagi kesehatan jasmani seseorang

3) Mengetahui bahaya minuman keras dan alkohol.

c. Untuk golongan Penegak

Selain mempunyai SKK golongan Penggalang :

1) Mengetahui tempat-tempat/instansi rehabilitasi penyembuhan penderita korban narkotika.

2) Mengetahui tentang kegunaan narkotika untuk pengobatan kedokteran serta mengetahui tentang bahaya minuman keras dan merokok.

d. Untuk golongan Pandega

Selain mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah pengetahuan mengenai peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat.



MATERI PENGEMBANGAN LATIHAN BAKTI

a. Setiap anggota Saka Bhayangkara diwajibkan meningkatkan pengetahuannya dan mengembangkan bakatnya di dalam krida-krida lainnya sehingga minat dan bakatnya dapat tersalur, terdidik dan terlatih.

b. Setiap anggota Saka Bhayangkara diwajibkan membaktikan dirinya di lingkungan masyarakat menjadi andalan dalam lingkungan keluarganya.

c. Bersedia membantu pemerintah dalam bidang ketertiban serta mampu memberikan informasi yang tepat dan benar.

d. Bagi anggota Saka Bhayangkara yang karena keadaan keluarga/pendidikan, meninggalkan wilayah kerja Saka Bhayangkara, agar dapat melanjutkan pendidikan Kebhayangkaraannya dan mendaftarkan kembali atau melaporkan kepada Pamong Saka Bhayangkara di tempat yang baru.



Bab IV

PROGRAM PELAKSANAAN



KEGIATAN



a. Kegiatan Saka Bhayangkara adalah kegiatan dalam rangka mengembangkan bakat dan minat dalam bidang Kebhayangkaraan melalui proses pendidikan kepramukaan.

b. Kegiatan-kegiatan Saka Bhayangkara harus menjurus pada pengembangan dan pembinaan watak, mental, jasmani, rohani, pengetahuan, pengalaman dan kecakapan para Pramuka Penegak dan Pandega.

c. Kegiatan Saka diarahkan untuk membantu meningkatkan kualitas kegiatan Gugusdepan, sehingga anggota Saka yang telah mengikuti kegiatan Saka diwajibkan meneruskan pengetahuan dan keterampilannya kepada teman di Gugusdepan.

d. Acara kegiatan Saka Bhayangkara dijalnkan sebanyak mungkin praktek secara praktis dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan Kepramukaan (antara lain dengan dibungkus dengan permainan) guna meningkatkan diri, pengetahuan dan kecakapannya dan dengan menggunakan alat-alat yang ada.

e. Kegiatan Saka Bhayangkara hendaknya disajikan dengan menarik kepada peserta didik, terutama untuk menumbuhkan kesadaran berkamtibmas dan kesadaran hukum.

f. Kegiatan Saka Bhayangkara juga digunakan untuk menumbuhkan rasa pengabdian kepada Tuhan, negara dan masyarakat lingkungan secara sederhana serta membentuk kader pembangunan bangsa yang berideologi Pancasila.

g. Kegiatan Saka Bhayangkara hendaknya direncanakan sedemikian rupa sehingga menarik dan penuh variasi, sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, situasi dan kondisi pemuda dan memberikan bekal pada para Pramuka Penegak dan Pandega dalam melaksanakan baktinya pada masyarakat dan pembangunan.

h. Program kegiatan dibuat oleh Dewan Saka dan dilaksanakan oleh seluruh Penegak dan Pandega dibantu oleh para Instruktur dibawah tanggungjawab Pamong Saka Bhayangkara.

i. Materi latihan krida dapat dilaksanakan oleh Penegak dan Pandega sendiri namun bersama-sama dan dengan petunjuk Instruktur dan dalam bimbingan, pengawasan dan tanggungjawab Pamong Saka Bhayangkara.



WAKTU



a. Latihan dilaksanakan sesuai dengan waktu tahun ajaran pendidikan dan merupakan masa bakti pada Saka Bhayangkara, sedangkan masa bakti di masyarakat tidak terbatas.

b. Setiap anggota Saka Bhayangkara setelah melaksanakan kegiatan dan bakti didalam Saka, dapat memperoleh sertifikat dan kembali pada gudepnya masing-masing serta dapat menjadi pendorong bagi calon anggota Saka baru.

c. Waktu latihan diusahakan tidak bertepatan dengan waktu latihan di gugusdepan.



PENILAIAN



a. Penilaian dilakukan pada waktu-waktu tertentu yaitu:

1) Selama kegiatan berlangsung

2) Akhir suatu kegiatan

3) Kondisi dan situasi yang ada

4) Apabila dirasa perlu menggairahkan dan memberikan motivasi pada peserta didik agar kebanggaan (pride) tetap tertanam didalam diri mereka masing-masing.

5) Apabila dirasakan adanya hambatan pada pelaksanaan kegiatan sehingga perlu adanya perubahan.

b. Penilaian juga digunakan untuk : meninjau kembali kegiatan yang telah dicapai, dibandingkan dengan rencana yang telah ditentukan.

c. Penilaian dilaksanakan untuk “

1) Mengetahui kekurangan yang dan, guna diadakan perbaikan agar dapat meningkatkan mutu kegiatan.

2) Memberi pengarahan tentang cara mengukur keberhasilan kegiatan.

3) Memperoleh hasil penilaian yang dapat digunakan sebagai bahan pembuatan rencana kegiatan yang akan datang.

d. Penilaian dilakukan oleh :

1) Peserta dari suatu kegiatan

2) Penyelenggara kegiatan tersebut

3) Team yang di bentuk diluar 1) dan 2) diatas.

e. Penilaian :

1) Perorangan (individu)

Segi negatif : kurang obyektif karena dipengaruhi oleh faktor-faktor dalam diri seseorang.

Segi positif : lebih banyak saran yang didapat karena setiap peserta memberikan penilaiannya.

2) Kelompok

Segi negatif : hasil penilaian kelompok menjadi tidak obyektif kalau ada anggota kelompok yang mendominasi jalannya penilaian. Jadi hanya pendapat seseorang yang dipaksakan pada kelompok.

Segi positif : hasil diskusi kelompok lebih obyektif dan efektif bila semua anggota ikut melakukan penilaian, koordinasinya pada kegiatan yang telah dilaksanakan dan memprogramkan kegiatan-kegiatan yang akan datang.



f. Pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan rencana diadakan penilaian kembali setiap tahun pelaksanaan, dan diadakan penyempurnaan pada tahap-tahap berikutnya. Penilaian dilakukan terhadap keterampilan perorangan dan kegiatan yang dilakukan, dengan demikian akan dicapai suatu hasil yang diharapkan sesuai hasil yang diharapkan sesuai dengan sasaran.



PELAKSANAAN PENILAIAN BERTUJUAN AGAR :



a. Dapat meningkatkan peserta didik yang bersangkutan

b. Memberikan arah yang benar agar dapat diharapkan tercapai sasaran yang dituju.

c. Meningkatkan kualitas kegiatan itu sendiri

d. Hasil yang dicapai akan dipakai sebagai pedoman pada penyusunan rencana kegiatan selanjutnya.



SARANA KEGIATAN

Sarana untuk melancarkan kegiatan Saka Bhayangkara diperoleh dari :



a. Pimpinan Saka Bhayangkara berupa bimbingan dan bantuan :

1) Morel

2) Organisatoris

3) Materiel

4) Fasilitas lain



b. Kwartir berupa bimbingan dan pengendalian Saka melalui pimpinan Saka dan Pamong Saka Bhayangkara.



c. Swadaya

Dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan Saka Bhayangkara diperoleh dari :

1) Iuran anggota Saka yang besarnya ditetapkan oleh Musyawarah Saka

2) Lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka dan perundang-undangan negara.









Bab V

PENUTUP



SEBAGAI PELENGKAP DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN LATIHAN DI LAPANGAN BERSAMA INI DILAMPIRKAN :



a. Bentuk gambar krida

b. Gambar tanda kecakapan khusus kelompok Bhayangkara

c. Contoh Surat Keterangan telah melaksanakan kegiatan krida

d. Contoh Surat Keterangan telah selesai mengikuti latihan dasar Kebhayangkaraan.

e. Contoh Sandi Saka Bhayangkara.





HAL-HAL LAIN YANG BELUM DIATUR DALAM PETUNJUK PENYELENGGARAAN INI AKAN DIATUR KEMUDIAN OLEH KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA.





Jakarta, 15 Agustus 1996



Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua,



TTD



Letjen TNI (Purn) Himawan Sutanto

SAKA BAYANGKARA

Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.
Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebyayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
Peserta didik :
1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2) Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
Anggota dewasa :
1) Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
2) Instruktur Saka Bhayangkara
3) Pimpinan Saka Bhayangkara
Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.
Syarat menjadi Anggota Saka Bhayangkara :
Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.
Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya, dan bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka setempat/terdekat.
Bagi Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugusdepan asalnya.
Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.
Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
Bagi instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara.
Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.
Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
Krida Ketertiban Masyarakat
Krida Lalu Lintas
Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP)
Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK
SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
SKK Pengamanan Hukum
Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
SKK Pengaturan Lalu Lintas
SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 5 SKK :
SKK Pencegahan Kebakaran
SKK Pemadam Kebakaran
SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
SKK Pncurian
SKK Penyelamatan
SKK Pengenalan Satwa
Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), mempunyai 5 SKK :
SKK Pengenalan Sidik Jari
SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
SKK Narkotika dan Obat-Obatan
SKK Uang Palsu
SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara
Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para aanggota Gerakan Pramuka :
Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hokum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat
Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas.
Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di lingkungannya.
Mamou memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.
Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.

SAKA BAKTI HUSADA

1. Satuan Karya Pramuka (Saka) Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.


2. Saka Bakti Husada diresmikan pada tanggal 17 Juli 1985, dengan dilantiknya Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional.


3. Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkunganya.


4. Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.


5 Yang dapat menjadi anggota Saka Bakti Husada adalah :

a. Pramuka penggalang, usia 14 tahun ke atas, yang sudah mencapai tingkat Penggalang Terap.

b. Pemuda berusia 16-23 tahun, dengan syarat khusus

c. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega

d. Pamong Saka dan Instruktur tetap.


6. Saka Bakti Husada meliputi 5 (lima) krida, yaitu :

a. Krida Bina Lingkungan Sehat

b. Krida Bina Keluarga Sehat

c. Krida Penanggulangan Penyakit

d. Krida Bina Gizi

e. Krida Bina Obat.


7. Krida Bina Lingkungan Sehat, terdiri atas 5 (lima) SKK :

a. SKK Penyehatan Perumahan

b. SKK Penyehatan Makanan dan Minuman

c. SKK Pengamanan Pestisida

d. SKK Pengawasan Kualitas Air

e. SKK Penyehatan Air.


8. Krida Bina Keluarga Sehat, terdiri atas 6 (enam) SKK :

a. SKK Kesehatan Ibu

b. SKK Kesehatan Anak

c. SKK Kesehatan Remaja

d. SKK Kesehatan Usia Lanjut

e. SKK Kesehatan Gigi dan Mulut

f. SKK Kesehatan Jiwa.


9. Krida Penanggulangan Penyakit, mempunyai 8 (delapan) SKK :

a. SKK Penanggulangan Penyakit Malaria

b. SKK Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah

c. SKK Penanggulangan Penyakit Anjing Gila

d. SKK Penanggulangan Penyakit Diare

e. SKK Penanggulangan Penyakit TB. Paru

f. SKK Penanggulangan Penyakit Kecacingan

g. SKK Imunisasi

h. SKK Gawat Darurat.


10. Krida Bina Gizi, mempunyai 5 (lima) SKK :

a. SKK Perencanaan Menu

b. SKK Dapur Umum Makanan/Darurat

c. SKK UPGK dalam Pos Pelayanan Terpadu

d. SKK Penyuluh Gizi

e. SKK Mengenal Keadaan Gizi.


11. Krida Bina Obat, meliputi 5 (lima) SKK :

a. SKK Pemahaman Obat

b. SKK Taman Obat Keluarga

c. SKK Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Zat Adiktif

d. SKK Bahan Berbahaya bagi Kesehatan

e. SKK Pembinaan Kosmetik


12. Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Bakti Husada adalah :

a. Memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman di bidang Kesehatan

b. Mampu dan mau menyebarluaskan informasi kesehatan kepada masyarakat, khususnya mengenai :

kesehatan lingkungan

kesehatan keluarga

penaggulangan berbagai penyakit

gizi

manfaat dan bahaya obat.

c. Mampu memberikan latihan tentang kesehatan kepada para Pramuka di gugusdepan.

d. Dapat menjadi contoh hidup sehat bagi masyarakat di lingkungannya

e. Memiliki sikap dan perilaku hidup sehat yang lebih mantap

Jumat, 15 Juni 2007

MORSE


Perhatikan gambar


Rabu, 13 Juni 2007

Pidato presidenri

SAMBUTAN PRESIDEN RI
Pada acara
PEMBUKAAN JAMBORE NASIONAL 2006
DI BUMI PERKEMAHAN KIARAPAYUNG
JATINANGOR, SUMEDANG, JAWA BARAT
16 Juli 2006


Para hadirin yang terhormat dan adik-adik peserta Jambore Nasional yang saya cintai.

Saya ingin menggunakan kesempatan yang membahagiakan ini untuk menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta jambore dari seluruh tanah air dan gerakan kepanduan (scout movement) dari negara-negara sahabat di Bumi Perkemahan Kiarapayung, Sumedang, Jawa Barat yang indah ini.

Tempat ini bukan hanya indah tetapi juga bersejarah terlebih lagi telah diabadikan seorang tokoh besar, salah satu putera terbaik bangsa, tokoh Pramuka dan yang sangat mencintai Pramuka, negarawan dan pemimpin, almarhum Kak Mashudi. Kita patut mencontoh apa yang telah dilakukan oleh Kak Mashudi untuk Pramuka yang dicintainya bahkan untuk bangsa dan negara tercinta. Sebelum beliau wafat sangat sering beliau berkomunikasi dengan saya, menyampaikan pandangan-pandangan yang jernih, yang konstruktif dan semuanya diabadikan untuk kepentingan bangsa dan negara dan bukan kepentingan beliau sendiri. Kita patut memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan tepatlah kalau nama besar beliau diabadikan di bumi perkemahan ini.

Hadirin yang saya hormati,

Tema Jambore Nasional kali ini “Satu Hati, Satu Janji, Satu Bumi Pertiwi”. Tema ini memiliki makna yang sangat dalam sebagai upaya menumbuhkan semangat dan rasa kebangsaan kepada generasi muda untuk memperkokoh keutuhan dan sekaligus membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak dini kepada generasi muda bangsa kita memang sudah harus ditanamkan, jiwa dan semangat cinta tanah air serta ditumbuhkan semangat perjuangan dan pengabdian kepada bangsa dan negara. Kita harus bangga menjadi bangsa Indonesia yang memiliki begitu banyak pejuang-pejuang pembela tanah air. Kita harus bangga menjadi bangsa Indonesia yang merebut kemerdekaannya dengan tetesan keringat dan darah dari putera puteri terbaik bangsa. Kami orang tua juga percaya bahwa adik-adik Pramuka, pasti akan tampil dalam barisan terdepan, apabila ada kelompok atau golongan yang ingin memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, adik-adik Pramuka harus terus menerus memupuk jiwa patriotisme, nasionalisme, dan semangat membangun untuk kejayaan negara kita. Kalian adalah pemegang tongkat estafet kepemimpinan bangsa dimasa yang akan datang. Jambore Nasional yang diselenggarakan lima tahun sekali, tentunya sangat ditunggu-tunggu oleh adik-adik sebagai anggota Pramuka Penggalang. Melalui seleksi ketat dari masing-masing gugusdepan hingga ke tingkat Kwartir Cabang, kalian telah terpilih dan kini hadir di sini sebagai peserta Jambore Nasional, saya ucapkan selamat dan penghargaan. Oleh karena itu, jadikan Jambore Nasional ini sebagai sarana belajar, berkarya dan memperkokoh persaudaraan dan persatuan diantara kalian sebagai sesama anak bangsa.

Jambore nasional yang diikuti Pramuka Penggalang dari seluruh tanah air serta organisasi kepanduan dari luar negeri, amat berguna untuk menjalin persahabatan dan kebersamaan diantara kalian yang berasal dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat istiadat yang berbeda serta dengan teman-teman dari negara lain. Jadikanlah pula Jambore Nasional ini menjadi wahana perekat keutuhan bangsa.

Saudara-Saudara,

Sebagaimana kita ketahui Gerakan Pramuka merupakan suatu sistem pendidikan nonformal yang membantu dan melengkapi pendidikan formal. Gerakan Pramuka adalah wahana penting untuk membentuk watak atau karakter dan kepribadian nasional bagi generasi muda bangsa. Gerakan Pramuka adalah tempat menempa keterampilan dan pengetahuan, memupuk jiwa disiplin dan membina semangat kebersamaan bagi para anggotanya. Bagi saudara-saudara yang sebaya, satu generasi dengan saya, kita teringat semasa kecil dan remaja dulu ketika menjadi anggota kepanduan dan juga Pramuka. Alhamdulillah saya aktif dikedua-duanya, baik kepanduan maupun Pramuka. Kita belajar berbagai keterampilan yang tidak diperoleh dibangku sekolah, kita belajar berkomunikasi dengan berbagai kalangan, belajar bermain di alam bebas, membangun keberanian dan tanggung jawab dan belajar memimpin anggota yang lain. Semuanya itu menempa kita untuk mandiri, berani, bertanggung jawab, berdisiplin dan terampil. Sejujurnya saya, kita semua merasa bangga pernah menjadi anggota Pramuka.

Oleh karena itu saya sangat yakin bahwa pendidikan kepramukaan penting untuk generasi muda Indonesia. Insta Allah pada Peringatan Hari Ulang Tahun Pramuka ke-45 yang akan datang, 14 Agustus yang akan datang, akan saya canangkan “Revitalisasi Gerakan Pramuka” diseluruh tanah air. Menggalakkan terus Gerakan Pramuka sungguh amat penting, sebab akhir-akhir ini ada kecenderungan Gerakan Pramuka kurang diminati, oleh para pelajar, para pemuda dan mahasiswa. Agar Gerakan Pramuka memiliki daya tarik sebagai kegiatan ekstrakulikuler bagi anak-anak dan remaja tanah air, saya minta dilakukan upaya-upaya peningkatan kualitas pembinaan, perluasan keterampilan serta pembenahan organisasi dan manajemen.

Saya berharap revitalisasi Gerakan Pramuka nanti dapat dijadikan bagian dari revitalisasi pendidikan nasional kita. Sudah saatnya pula, bagi perangkat hukum Gerakan Pramuka yang selama ini berdasarkan “Keputusan Presiden” kita perjuangkan dan tingkatkan menjadi Undang-Undang.

Para peserta upacara sekalian,

Dengan potensi jumlah anggota dan persebaran organisasi yang merata di seluruh tanah air, mulai Kwartir Ranting hingga Kwartir Nasional, potensi dan kekuatan Gerakan Pramuka dalam membina generasi muda sungguh amat strategis. Oleh karena itu lakukan pengelolaan gerakan ini dengan baik, lakukan pembaharuan untuk kegiatan dan pelatihan, upayakan untuk melakukan penyegaran bagi para Pelatih dan Pembina di tingkat gugusdepan sebagai fasilitator Gerakan Pramuka digarda terdepan. Pertahankan terus berbagai kegiatan yang berkesinambungan, mulai dari Jambore Ranting hingga Jambore Tingkat Nasional. Galang terus persaudaraan dan persahabatan di antara sesama anggota Pramuka melalui berbagai kegiatan yang tepat. Terapkan secara nyata “Bhinneka Tunggal Ika” dalam organisasi kepramukaan. Jadilah model bagi terciptanya persatuan, kerukunan dan harmoni dalam kemajemukan bangsa ini.

Untuk menggairahkan kembali kegiatan Gerakan Pramuka, saya minta kepada para menteri mendukung pencapaian tujuan Gerakan Pramuka. Kepada Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Pemuda dan Olahraga saya minta diupayakan sinergi kegiatan antar Departemen Pendidikan Nasional dan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, agar pembinaan dan pengembangan tunas-tunas muda bangsa Indonesia dapat berjalan lebih baik dan lebih efektif.

Kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota, saya juga meminta agar dilakukan pembinaan yang terencana dan berkesinambungan untuk kegiatan Gerakan Pramuka. Berikanlah alokasi dana yang memadai, tentu sesuai batas-batas kemampuan APBD untuk pendidikan, pembinaan, kegiatan dan operasional organisasi Gerakan Pramuka. Dengan bantuan ketersediaan dana operasional, Insta Allah kegiatan dan mobilitas Gerakan Pramuka akan lebih meningkat lagi dimasa yang akan datang.

Hadirin sekalian, Adik-adik Pramuka Penggalang yang saya cintai peserta Jambore sekalian

Sebelum mengakhiri amanat ini, sekali lagi saya berharap agar Jambore Nasional dapat menjadi wahana pembelajaran yang bermanfaat bagi adik-adik Pramuka Penggalang. Sekembalinya dari kegiatan Jambore Nasional ini, kalian dapat menyampaikan pengalaman kepada teman-teman di daerah masing-masing. Bagi anggota Pramuka Penggalang diseluruh tanah air yang belum mendapat kesempatan mengikuti kegiatan Jambore Nasional kali ini, jangan berkecil hati, tetaplah belajar dengan rajin dan tekun, berlatihlah dengan baik, tanamkan semangat juang para pahlawan dan patriot bangsa dalam diri dan jiwa kalian. Pegang teguh janji “Trisatya dan Dasadarma” dalam pendidikan sehari-hari sebagai anggota Pramuka.

Kepada seluruh Pembina Pramuka dari tingkat Gugusdepan hingga Kwartir Nasional, saya sampaikan ucapan terima kasih dan pengabdian yang tulus dengan segala kegigihan dan pengorbanan saudara-saudara. Kepada Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Gubernur Jawa Barat, Bupati Sumedang, dan seluruh jajarannya, saya ucapkan selamat dan penghargaan yang setinggi-tingginya terlaksananya Jambore Nasional ke-8 tahun 2006 sekarang ini.

Akhirnya dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Kuasa serta mengucapkan Bismillahirrohmanirrohin, Jambore Nasional ke-8 Gerakan Pramuka tahun 2006 dengan resmi saya nyatakan dibuka.

Jayalah Pramuka dan jayalah Indonesiaku!

Wassalamu’alakum warahmatullahiwabarakatu
Presiden Republik Indonesia

DR. Susilo Bambang Yudhoyono

Catatan webmaster dan rekan rekan sltpn 98 jakarta,
Pada acara Pembukaan Jambore Nasional 2006
Sumedang, 16 Juli 2006.

Selasa, 12 Juni 2007

SANDI KOTAK 2 TITIK


PERHATIKAN GAMBAR

Sandi Angka

a=1 b=2

a=1 n=14
b=2 o=15
c=3 p=16
d=4 q=17
e=5 r=18
f=6 s=19
g=7 t=2o
h=8 u=21
i=9 v=22
j =1 w=23
k=11 x=24
l =12 y=25
m=13 z=26

Ex : 16 18 1 13 21 11 1 = pramuka

angka dapat di ganti sesuai dengan si pembuat sandi

SanDi A=Z

Kunci A=z

A B C D E F G H I J K L M
Z Y X W V U T S R Q P O N

Contoh : zmwr = andi

Sandi A=n

A=N

Kunci A=N


A B C D E F G H I J K L M
N O P Q R S T U V W X Y Z

CONTOH : CENZHXN dibaca PRAMUKA

Sabtu, 09 Juni 2007

sandi kotak 1


pehatikan gambar